Startup, Pengertian dan Contohnya

October 7, 2021by Rahazlen

Startup merupakan istilah yang tidak asing lagi bagi masyarakat. Istilah ini juga sangat familiar di dunia entrepreneur. Selain perseroan terbatas, Anda dapat menjadikan start-up sebagai pilihan lain dalam berbisnis. Simak penjelasan lebih lanjut mengenai jenis perusahaan ini.

 

Pengertian Startup

Start-up merupakan kata serapan dari bahasa Inggris yang artinya bisnis rintisan. Istilah ini juga merupakan sebutan untuk perusahaan rintisan yang berjalan di bawah lima tahun. Sekitar tahun 2000an, pergeseran makna startup di dunia bisnis pun mengalami pergeseran arti. 

Saat ini, arti dari startup adalah sebuah usaha yang baru berjalan dan menerapkan inovasi teknologi untuk menjalankan core businessnya dan memecahkan masalah yang ada di masyarakat. 

 

Perkembangan Startup

startup

Tren dari kemunculan perusahaan rintisan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi. Terdapat beberapa alasan membuat perkembangan startup di Indonesia baik adalah:

  1. Dapat menerima hal baru
  2. Memiliki pasar yang menjanjikan
  3. Mengikuti tren
  4. Dukungan dari investor dan pemerintah cukup baik

 

Contoh Startup di Indonesia

Perkembangan bisnis ini di Indonesia cukup pesat sehingga sering menciptakan disrupsi ekonomi. Terdapat 4 perusahaan rintisan unicorn di Indonesia, yaitu:

 

1. Tokopedia

startup

Tokopedia adalah perusahaan rintisan di bidang  e-commerce. Perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan rintisan yang sukses dalam perkembangannya. Di Indonesia, Tokopedia menjadi salah satu e-commerce yang sering digunakan.

 

2. Bukalapak

woman holding black smartphone near silver macbook

Bukalapak merupakan perusahaan rintisan di bidang  e-commerce lainnya, selain Tokopedia. Perusahaan Bukalapak ini juga merupakan salah satu perusahaan  rintisan terbesar yang ada di Indonesia. Selain memberikan layanan belanja, Bukalapak juga menyediakan layanan untuk menabung dan berinvestasi.

 

3. Traveloka

blue and white airplane seats

Traveloka adalah perusahaan rintisan yang menyediakan layanan pemesanan dan pembelian tiket. Layanan yang tersedia di antaranya adalah pemesanan tiket kereta api, pesawat dan bus. Selain itu juga menyediakan layanan pemesanan hotel secara online. 

 

4. GOJEK

startup

Gojek merupakan perusahaan startup yang paling terkenal di Indonesia. perusahaan ini melayani angkutan orang dan barang. Layanan yang tersedia pada aplikasi di antaranya ojek online, pesan antar makanan, antar barang dan lainnya. Gojek juga memiliki pembayaran sendiri, yaitu gopay.

Perkembangan perusahaan rintisan di Indonesia terus berkembang seiring dengan banyaknya investor yang datang untuk melakukan pendanaan program. 

 

Perbedaan Startup dengan Bisnis Online

Meski sudah menjadi istilah yang familiar, tidak banyak orang yang mengetahui makna sebenarnya dari Startup. Masih banyak masyarakat di Indonesia yang mengira bahwa bisnis online seperti online shop merupakan startup karena memiliki domain website sendiri. Namun, sebuah perusahaan dapat dikatakan perusahaan start-up adalah jika perusahaan dapat memecahkan masalah yang ada di masyarakat.

 

Ciri-ciri Startup 

Ciri-ciri dari perusahaan start-up adalah:

  1. Inovatif dan disruptif
  2. Memiliki perkembangan bisnis yang sangat cepat
  3. Mendapat ulasan di media yang mengulas startup
  4. Tersedia dalam bentuk mobile application 
  5. Menjalani program dari investor

Ciri-ciri ini tentu berbeda dengan bisnis online yang biasanya tidak memerlukan investor dalam jumlah besar dan tidak membutuhkan aplikasi yang ada di ponsel. Bisnis online lebih banyak menggunakan aplikasi media sosial lain dalam prosesnya.

 

Perbedaan Startup dengan Perusahaan Konvensional

three men laughing while looking in the laptop inside room

Beberapa aspek perbedaan antara perusahaan start-up dengan perusahaan konvensional adalah:

 

1. Pendanaan

Biasanya perusahaan rintisan didanai oleh investor. Founder dari perusahaan tersebut hanya mengeluarkan dana saat merintis bisnis di awal. Sedangkan perusahaan konvensional pendanaannya berasal dari modal sendiri dan keuntungan yang diputar kembali.

 

2. Tujuan

Perusahaan start-up merupakan perusahaan yang tujuan utamanya terletak pada pertumbuhan perusahaan. Perusahaan menjadi sangat berisiko karena cenderung masih menemukan model bisnis yang pas dan harus terus membakar uang di periode awal. Berbeda dengan perusahaan konvensional yang tujuan utamanya adalah memberikan keuntungan kepada pemilik.

 

3. Struktur Organisasi

Pada perusahaan start-up, operasional ditentukan oleh founder atau manajemen perusahaan. Investor pada perusahaan rintisan hanya terlibat pada keputusan strategis. Sedangkan perusahaan konvensional dipengaruhi oleh pemilik perusahaan secara langsung maupun tidak langsung.

 

Dasar Hukum

Regulasi yang mengatur mengenai perusahaan start-up adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Usaha online di Indonesia diatur dan didefinisikan sebagai PMSE atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Berdasarkan Pasal 1 ayat 4 PP No. 71/2019, pelaku usaha yang menggunakan sistem elektronik untuk menjalankan usahanya di Indonesia diklasifikasikan sebagai PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik. 

 

Izin Usaha

woman signing on white printer paper beside woman about to touch the documents

Berikut adalah izin usaha yang perlu Anda miliki untuk membangun start-up:

1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Izin ini dibutuhkan untuk melakukan perdagangan. Untuk permohonannya dapat dilakukan dengan OSS. Selain itu, perusahaan start-up juga wajib memperhatikan untuk izin khusus untuk barang-barang tertentu seperti BPOM untuk izin makanan dan lainnya. 

 

2. IUI (Izin Usaha Industri)

Izin ini digunakan bagi perusahaan yang memiliki kegiatan penyelenggaraan website atau platform digital untuk tujuan komersial, seperti marketplace. Terdapat beberapa startup yang bergerak di bidang marketplace sehingga memerlukan perizinan ini.

 

3. Izin usaha lainnya (sesuai dengan sektor usaha khusus)

Ini akan berkaitan dengan usaha yang Anda operasikan. Jika bergerak di sektor keuangan, perusahaan wajib untuk mendapatkan izin sesuai dengan undang-undang yang berlaku mengenai sektor tersebut. Anda perlu untuk memperhatikan peraturan terhadap usaha dari setiap sektor yang ada di perusahaan Anda. 

Untuk izin operasional untuk bisnis start-up adalah: 

  1. Mendaftar di OSS 
  2. Proses permohonan pendaftaran kepada Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Jenderal Aptika Kemenkominfo.

 

Izin Operasional

Berdasarkan Pasal 73 PerKominfo No. 7 Tahun 2018, persyaratan pendaftaran izin penyelenggaraan sistem elektronik yang harus dipenuhi adalah:

  1. Nama domain tingkat tinggi indonesia (.id) bagi sistem elektronik berbentuk situs.
  2. Dapat mendaftarkan lebih dari satu sistem elektronik.
  3. PSE dengan pendaftaran badan hukum harus melampirkan dokumen nama, alamat, bentuk, akta perusahaan dan akta perubahan terakhir dari badan hukum, NPWP, nama, NIK, nomor telpon dan surat elektronik narahubung PSE, gambaran umum pengoperasian sistem elektronik, sertifikat keamanan informasi sesuai dengan kategori sistem elektronik atau surat keterangan pemenuhan komitmen memiliki sertifikat keamanan informasi dalam 1 tahun sejak PSE diterbitkan.
  4. Pendaftaran PSE perorangan melampirkan dokumen nama, NIK, nomor telpon, dan surat elektronik PSE, NPWP, gambaran umum pengoperasian sistem elektronik, dan sertifikat keamanan informasi sesuai dengan kategori Sistem Elektronik Berdasarkan sistem manajemen keamanan informasi atau surat keterangan pemenuhan komitmen memiliki sertifikat keamanan informasi dalam 1 tahun sejak PSE diterbitkan.
  5. Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik berisikan nama sistem, sektor sistem, URL website, domain name system dan/atau IP Server, keterangan penggunaan hosting, kesediaan melakukan perlindungan data pribadi, deskripsi singkat sistem elektronik dan proses bisnis sistem elektronik. 

 

Kenapa Memilih Startup?

3 women sitting on chair in front of table with laptop computers

Jika Anda ingin memulai bisnis dan membangun perusahaan sendiri, selain perseroan terbatas, Commanditaire Vennootschap dan firma, Anda dapat menjadikan start-up sebagai pilihan. Terdapat keuntungan yang akan Anda terima jika menggunakan perusahaan jenis ini di antaranya adalah:

 

1. Pasar yang Lebih Luas

Dengan penggunaan internet dan teknologi, bisnis ini menjadi tidak memiliki batas. Hal ini dapat membuat target pasar menjadi lebih luas dan tidak bertumpu pada satu lokasi saja.

 

2. Startup Memberikan Solusi bagi Permasalahan

Sebagai salah satu dari sifat start-up, perusahaan ini harus dapat memberikan solusi bagi permasalahan yang terjadi di masyarakat. Dengan membangun bisnis ini, artinya Anda membantu memberikan solusi bagi permasalahan orang banyak di sekitar Anda.

 

3. Bisnis Startup dengan Modal Relatif Rendah

Dalam memulai bisnis rintisan, Anda hanya perlu untuk fokus mengeluarkan modal untuk sumber daya manusia yang akan membantu dalam mengembangkan bisnis. Sedangkan untuk biaya sewa gedung atau barang fisik lainnya, Anda dapat menggunakan alternatif lain, yaitu dengan menyewa virtual office

 

4. Bisa Menggunakan Virtual Office

Bisnis rintisan dengan lebih banyak menggunakan teknologi tidak memerlukan lokasi yang terlalu strategis. Oleh karena itu Anda tidak perlu memikirkan biaya pembuatan gedung dan keperluan alat kantor lainnya. Sebagai alternatif untuk mengurus beberapa dokumen secara resmi, Anda dapat menggunakan virtual office. Anda dapat menyewa ruangan untuk rapat atau kantor pribadi. Dengan menyewa virtual office, Anda akan lebih banyak menghemat biaya operasional perusahaan. 

Itulah hal-hal yang perlu untuk Anda ketahui mengenai bisnis startup. Anda dapat menghemat modal awal dengan menyewa virtual office dengan harga terjangkau dari Indogate. Selain itu, Anda juga dapat menyewa coworking space, dan mendapatkan layanan pendirian dan perizinan bisnis Anda dari Indogate.