Pembubaran PT mungkin dapat terjadi karena beberapa hal, di antaranya adalah karena adanya pandemi Covid-19 dan bisnis usaha yang tidak lancar. Bagaimana cara melakukan pembubaran PT? Simak penjelasan berikut untuk mengetahuinya.
Pembubaran PT
Pembubaran perusahaan adalah proses penghapusan keberadaan status hukum perusahaan sebagai sebuah badan hukum. Penutupan sebuah perusahaan juga akan mengakhiri seluruh aktivitas dan kegiatan usaha serta keberadaan perusahaan di dalam hukum. Pada perseroan terbatas, hilangnya status badan hukum akan diakui setelah selesai proses likuidasi dan diterimanya pertanggungjawaban likuidator oleh RUPS atau pengadilan.
Dasar Hukum
Regulasi yang mengatur tentang pembubaran perusahaan adalah Bab X UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
Dasar Terjadinya
Penutupan sebuah perusahaan tentunya terjadi karena beberapa hal. Berdasarkan UU PT, terdapat 6 dasar terjadinya pembubaran PT, yaitu:
1. Keputusan RUPS
RUPS atau Rapat Umum Pemegang saham berperan penting dalam sebuah perusahaan. RUPS memiliki wewenang untuk memutuskan pembubaran perseroan (Pasal 142 ayat 1 huruf a).
Dalam pembubaran, anggota direksi tidak dapat mengajukan usul pembubaran secara sendiri, namun harus berdasarkan Keputusan Rapat Direksi. Sedangkan usul oleh pemegang saham hanya dapat dilakukan oleh satu atau lebih yang mewakili paling sedikit satu persepuluh bagian dari jumlah saham dengan hak suara.
Keputusan RUPS akan diakui jika sudah sesuai dengan pasal 87 ayat 1 dan pasal 89.
2. Penetapan Pengadilan
Berdasarkan Pasal 146 ayat 1 UU PT, kejaksaan dapat mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan jika perseroan melanggar kepentingan umum atau melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pihak lain yang berkepentingan berhak pula untuk mengajukan permohonan untuk dibubarkannya PT.
3. Jangka Waktu Berakhir
AD atau Anggaran Dasar perseroan dapat menetapkan batas jangka waktu berdirinya perseroan. Ketika jangka waktu sudah habis, pembubaran dapat langsung terjadi dengan sendirinya karena hukum. Menurut UU PT, setelah lekatnya status pembubaran, pelaksanaan RUPS untuk menunjuk likuidator harus dilakukan dengan paling lambat 30 hari.
4. Dicabutnya Izin Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 142 ayat 1 huruf f UU PT, dicabutnya izin usaha perseroan akan berdampak pada dibubarkannya perseroan jika izin yang dicabut merupakan satu-satunya jenis usaha yang dimiliki. Pencabutan izin usaha dapat merupakan sebuah sanksi administratif yang telah diatur dalam undang-undang.
5. Boedel Pailit Tidak Mencukupi Membayar Biaya Kepailitan
Menurut pasal 142 ayat 1 UU PT, tidak cukupnya harta pailit untuk membayar biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator, dapat berimplikasi pada pencabutan putusan pernyataan kepailitan atas usul Hakim Pengawas. Penutupan dapat terjadi jika adanya putusan pernyataan kepailitan. Selanjutnya, perusahaan harus menyelenggarakan RUPS untuk menunjuk likuidator.
6. Harta Pailit Berada Dalam Keadaan Insolvensi
Menurut Pasal 187 UU No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, setelah harta perusahaan dalam keadaan Insolvensi, hakim pengawas di Pengadilan Niaga dapat mengadakan rapat kreditor. Hal ini dilakukan untuk mendengarkan keterangan tentang cara pemberesan harta perseroan yang dinyatakan pailit.
Berdasarkan pasal 142 ayat (2), penutupan PT yang dilakukan berdasarkan salah satu dari enam poin tersebut harus diikuti dengan likuiditas atau proses pencabutan status badan hukum perusahaan. Selain itu, perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk menyelesaikan urusan likuiditas.
Syarat Pembubaran PT
Beberapa dokumen yang perlu untuk Anda lengkapi jika ingin melakukan penutupan PT, di antaranya adalah:
- Surat Keputusan Kemenkumham sampai perubahan terakhir
- Akta pendirian sampai perubahan terakhir
- Fotokopi/ scan KTP orang perseroan (pemegang saham, direktur, dan komisaris), dan NPWP pribadi direktur utama.
- Surat keterangan Domisili
- SIUP
- Notulen/ berita acara RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
- Dokumen terkait lainnya.
Pembubaran PT oleh Pengadilan Negeri
PT dapat ditutup oleh pengadilan negeri dengan alasan permohonan kejaksaan berdasarkan alasan perseroan melanggar kepentingan umum atau melanggar peraturan perundang-undangan. Selain itu juga dapat dilakukan karena permohonan dari pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian. Terakhir, permohonan pemegang saham, direksi atau dewan komisaris berdasarkan alasan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.
Pembubaran PT oleh Keputusan RUPS
Prosedur yang harus dilalui jika melakukan penutupan PT oleh keputusan RUPS adalah:
- RUPS pembubaran dan penunjukan likuidator
- Pemberitahuan pembubaran kepada kreditur atau pihak terkait oleh likuidator
- Inventarisasi aset dan pemberesan harta kekayaan oleh likuidator
- Likuidator menyampaikan pertanggungjawaban kepada RUPS dan Menteri yang berwenang.
- Pengumuman pembubaran PT dalam surat kabar.
- Menteri yang berwenang menghapus nama perseroan dalam daftar Perseroan.
- Pengumuman dalam BNRI (Berita Negara Republik Indonesia).
Pemberitahuan Pembubaran
Likuidator memiliki kewajiban untuk memberitahukan pada semua kreditor mengenai perseroan yang dibubarkan dengan mengumumkan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia dengan maksimal 30 hari terhitung tanggal dibubarkannya PT.
Pemberitahuan pada Kreditor
Hal yang dimuat dalam pemberitahuan pada kreditor adalah:
- Nama dan alamat likuidator
- Tata cara pengajuan tagihan
- Jangka waktu pengajuan tagihan
- Mengenai pembubaran perseroan dan dasar hukumnya.
Kenapa Harus Melakukan Pembubaran PT?
JIka tidak melakukan penutupan usaha dengan pemberitahuan kepada kreditur dan menteri, maka PT tersebut tetap memiliki kewajiban dalam menjalankan kewajibannya seperti membayar pajak.
Biaya Pembubaran PT
Biaya yang harus Anda keluarkan untuk melakukan penutupan PT adalah Rp16 juta. Dengan mengeluarkan biaya tersebut, Anda akan mendapatkan akta pembubaran PT PMDN, SK pembubaran perseroan dari kemenkumham, dan surat pemberitahuan di koran yang akan diurus oleh Indogate.
Jika Anda ingin melakukan penutupan PT, sebaiknya dilakukan sesuai dengan prosedur hukum. Anda juga dapat mempercayakan penutupan PT kepada Indogate.