IUMK, Persyaratan dan Tahapan Pengajuannya

October 1, 2021by Rahazlen

IUMK merupakan perizinan yang perlu untuk diketahui oleh pelaku usaha mikro kecil. Ini merupakan tanda legalitas dalam bentuk naskah. Simak ulasan berikut untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perizinan ini.

 

Apa Itu IUMK?

IUMK adalah singkatan dari Izin Usaha Mikro Kecil. Izin ini merupakan tanda legalitas kepada orang atau pelaku usaha dalam bentuk naskah satu lembar. Dengan memiliki izin tersebut maka perusahaan Anda dapat memiliki kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Usaha mikro dan kecil yang dimaksud sesuai dengan yang diatur dalam UU No. 20/2008, yaitu usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.

 

Dasar Hukum

Regulasi yang mengatur mengenai perizinan ini adalah:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.
  2. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
  3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
  4. Nota kesepahaman antara Mendagri, Menteri Koperasi dan UMK, dan Menteri Perdagangan Nomor 503/555/SJ; Nomor 03/KB/M.KUKM/I/2015; Nomor 72/M-DAG/MOU/I/2015 tentang Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.
  5. Perjanjian Kerjasama dalam bentuk Pelaksanaan Nota Kesepahaman Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil antara Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia dan Asippindo.

 

Tujuan IUMK

IUMK

Setiap perizinan tentunya memiliki tujuan tersendiri. Tujuan dari IUMK adalah untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha. Hal ini tentunya akan sangat berguna bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.

 

Kriteria Usaha Mikro

Dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2008, kriteria usaha mikro adalah:

  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan, atau
  2. Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.

 

Kriteria Usaha Kecil

person holding brown sling bag

kriteria usaha kecil berdasarkan UU nomor 20 tahun 2008, yaitu:

  1. Kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta – Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan.
  2. Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta – Rp 2,5 miliar.

 

Manfaat Memiliki IUMK

Berdasarkan pasal 4 PMDN nomor 83/2014, keuntungan dari pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki IUMK adalah:

  1. Mendapat pendampingan untuk pengembangan usaha
  2. Mudah dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan
  3. Adanya kepastian dan perlindungan hukum dalam berusaha
  4. Kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah atau lembaga lain.

 

Prinsip Pemberian IUMK

Terdapat beberapa prinsip pemberian IUMK, di antaranya adalah:

  1. Kepastian hukum dan kenyamanan dalam melakukan usaha
  2. Keterbukaan informasi bagi pelaku usaha
  3. Prosedur yang sederhana, mudah dan cepat

 

Syarat Pengajuan IUMK

IUMK

Jika Anda ingin mengurus izin usaha, syarat administratif yang perlu Anda lengkapi adalah:

  1. Mengisi formulir yang berisi nama, nomor KTP, nomor telpon, alamat, kegiatan usaha, sarana usaha yang digunakan, dan jumlah modal usaha.
  2. Surat pengantar RT/RW tempat lokasi usaha.
  3. Fotokopi KTP dan KK
  4. Pas foto berwarna ukuran 4×6, 2 lembar

 

Tahap Pengajuan IUMK

Untuk mendapatkan IUMK, Anda dapat mengikuti tahapan yang berlaku di Indonesia. Terdapat 2 cara yang dapat Anda lakukan jika ingin melakukan pengajuan IUMK, yaitu:

1. Langsung datang ke kantor camat

Dengan langsung datang ke kantor camat, Anda dapat langsung mengisi formulir dan membawa dokumen persyaratan. Camat akan memeriksa kelengkapan berkas dan jika sudah lengkap, camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK.

2. Melalui OSS

Sejak tahun 2019, Anda dapat melakukan pengurusan IUMK menggunakan Online Single Submission (OSS). Caranya adalah dengan membuat akun di oss.go.id, verifikasi akun, mengisi data diri dan data usaha pemohon. Setelah itu Anda dapat mengunduh NIB dan IUMK yang sudah ada pada laman.

 

Izin Lingkungan dan SPPL untuk UMK

person writing on white paper

Izin lingkungan diberikan pada pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh perizinan usaha.

SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan. SPPL diterbitkan oleh sistem OSS pada Usaha Mikro dan Kecil.

 

Begitulah tahapan pengajuan dan syarat yang harus Anda penuhi untuk memiliki IUMK. Anda dapat mempercayakan perizinan usaha Anda pada Indogate. Selain itu, Indogate juga dapat melayani pendirian perusahaan seperti pendirian PT, pendirian CV dan lainnya.