SITU dan SIUP, Apa Perbedaannya?

September 24, 2021by Rahazlen

SITU merupakan surat izin yang diperlukan oleh para pelaku usaha, sama halnya dengan SIUP.  Apa saja persyaratan pembuatan  SITU dan bagaimana cara membuatnya? Lalu apa saja perbedaannya dengan SIUP? Simak ulasan berikut ini.

 

Apa Itu SITU?

SITU adalah singkatan dari Surat Izin Tempat Usaha. Surat ini dikeluarkan untuk badan usaha, perusahaan, atau perseorangan yang membuka tempat usaha. Dikeluarkan oleh badan hukum yang lokasinya berdekatan dengan tempat usaha. 

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 46/-DAG/PER/9 tentang penerbitan Izin Usaha menurut Surat Izin Tempat Usaha “SITU” adalah surat untuk memperoleh izin sebuah usaha di sebuah lokasi dengan maksud agar tidak menimbulkan adanya gagasan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu.

Dengan memiliki surat izin ini, maka badan usaha Anda seperti Perseroan Terbatas, Commanditaire Vennootschap atau bentuk usaha lainnya sudah memenuhi syarat dan ketentuan dari tata ruang dan kelestarian lingkungan serta diterima oleh masyarakat setempat.

 

Fungsi SITU

SITU

Fungsi dari SITU antara lain adalah sebagai alat kontrol dan alat pembangunan bagi pemerintah sehingga badan usaha akan tertata dengan lebih baik. Selain itu, dengan adanya SITU akan terjalin hubungan yang baik antara perusahaan Anda dengan masyarakat sekitar. Hal ini karena untuk membuka sebuah perusahaan, Anda harus mendapatkan izin mendirikan usaha dari pemerintah dan warga sekitar.

 

1. Izin Resmi Perusahaan

SITU adalah perizinan yang dikeluarkan pemerintah setempat untuk pendirian usaha. Perizinan ini akan membuat perusahaan Anda diakui secara resmi oleh pemerintah. Hal ini tentunya akan mengurangi konflik atau ketidaknyamanan dalam menjalankan kegiatan usaha.

 

2. Bukti Izin Masyarakat

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dalam proses pembuatan SITU, pelaku usaha perlu untuk meminta izin dari tetangga terdekat. Izin dari masyarakat ini dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan mengurus perizinan. Jika perusahaan Anda sudah memiliki perizinan ini, berarti perusahaan Anda sudah diizinkan oleh masyarakat untuk menjalankan kegiatan bisnis.

 

3. Penanaman Modal

Jika Anda ingin mendapatkan penanaman modal, maka memiliki perizinan ini menjadi salah satu syaratnya. Surat legalitas yang sangat penting bagi perusahaan biasanya akan dilihat oleh para penanam modal atau investor. Hal ini tentu akan memberikan jaminan kepercayaan pada mereka.

 

Dasar Hukum

Salah satu dasar hukum yang mengatur tentang SITU adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 07 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha.

 

Syarat Mendaftar SITU

person writing on white paper

Terdapat beberapa syarat yang perlu untuk Anda siapkan jika ingin mendaftar surat izin tempat usaha, yaitu:

  • Surat Izin Permohonan dengan materai Rp6.000 dan dilengkapi dengan stempel dan cap perusahaan.
  • Fotokopi beberapa berkas, yaitu:
  • KTP pemohon/ surat izin tinggal sementara bagi WNA
  • Penerima kuasa jika pengurusan dilakukan oleh orang lain (surat kuasa)
  • IMBG (Izin Mendirikan Bagunan Gedung) yang masih disesuaikan dengan kegiatan usaha.
  • Bukti penguasaan hak atas tanah (FC sertifikat, surat perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai atau perjanjian lainnya).
  • Akta pendirian perusahaan dan akta pengesahannya.
  • SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan STTS (Surat Tanda Terima Setoran) PBB setahun terakhir.

3. Surat Keterangan Domisili Usaha

4. Persetujuan tertulis (surat) persetujuan dari tetangga, warga, dan lingkungan radius 200 m dari tempat usaha dengan diketahui oleh RT, RW, dan kelapa desa.

5.  Denah atau sketsa lokasi 

6. Surat rekomendasi dari camat

7. Surat Izin gangguan (HO)

8. Berita acara pemeriksaan lokasi

9. pas foto ukuran 2×3 (warna) sebanyak 4 lembar.

Setelah melengkapi persyaratan yang ada, Anda dapat mengajukan permohonan pada pemerintah terkait. Permohonan akan diproses dan apabila diperlukan tim akan melakukan peninjauan lokasi usaha. Hasil peninjauan dan syarat berkas akan tertera pada berita acara bersama. Anda juga harus memiliki rekomendasi dari instansi teknis yang berkaitan sebelum SITU diterbitkan. Apabila persyaratan dipenuhi, maka permohonan Anda akan disetujui dan surat izin tempat usaha akan diterbitkan.

 

Masa Berlaku SITU

Surat Izin Tempat Usaha ini berlaku paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Perpanjangan dilakukan sesegera mungkin dan perlu untuk melengkapi persyaratan yang ada. Selanjutnya, perpanjangan akan diproses dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

 

Syarat Perpanjangan SITU

SITU

SITU berlaku selama 3 tahun. Jika surat izin yang Anda miliki sudah tidak berlaku, Anda dapat melakukan perpanjangan dengan cara melengkapi persyaratan berikut ini.

  • Fotokopi SITU lama, SPPT dan STTS PBB tahun terakhir, akta pendirian perusahaan (khusus PT melampirkan pengesahan pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM), dan IMB.
  • Surat permohonan perpanjangan yang ditandatangani dengan materai.
  • Surat keterangan domisili usaha dari kecamatan.

 

Perbedaan SITU dan SIUP

SIUP merupakan singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/ Wilayah sesuai dengan domisili perusahaan. Surat izin ini juga dikeluarkan untuk menjalankan usaha perdagangan dan jasa seperti ekspor dan impor.

Berbeda dengan SITU yang berkaitan dengan izin untuk mendirikan tempat usaha dan tata ruang wilayah, SIUP berkaitan dengan izin untuk melakukan usaha perdagangan. 

 

Biaya Pengurusan SITU

Berapa biaya yang harus Anda keluarkan dalam pengurusan SITU? Sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan, menyebutkan bahwa biaya untuk menerbitkan SITU adalah gratis. Namun, Anda perlu untuk mengeluarkan biaya dalam membuat Izin gangguan.

 

Itulah perbedaan antara SITU dan SIUP yang perlu untuk Anda ketahui. Segera dapatkan Surat Izin Tempat Usaha perusahaan Anda. Jika Anda mengalami kesulitan dalam pengurusan perizinan perusahaan Anda, percayakan kepada Indogate untuk mengurusnya.