HAKI merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh seorang atau badan pemilik karya cipta di bidang jasa atau produk. Dengan mengetahui mengenai HAKI, Anda dapat memproduksi karya cipta tanpa merasa dirugikan dan merugikan pihak lain. Simak penjelasan berikut untuk mengetahui lebih lanjut.
Apa Itu HAKI?
HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Hak eksklusif ini diberikan oleh suatu hukum atau peraturan kepada orang atau kelompok atas karya yang sudah diciptakan berupa produk, jasa, atau proses yang bermanfaat bagi masyarakat.
Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HAKI adalah karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.
Dasar Hukum
Istilah HAKI telah diatur dalam UU No. 7/1994 mengenai pengesahan WTO. Dasar hukum mengenai hak kekayaan ini adalah:
- Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
- UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Undang-undang No.31/2000 Tentang Desain Industri
- UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Paten
- UU No 19/2002 yang diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta
- PP No.1/2005 tentang Pelaksanaan UU No. 31/2000 Tentang Desain Industri
Prinsip HAKI
Terdapat 4 prinsip HAKI yang perlu untuk diterapkan sejak awal. Prinsip HAKI adalah:
- Ekonomi: Hak eksklusif ini memiliki manfaat dan nilai ekonomi yang dapat memberikan keuntungan bagi pemiliknya
- Kebudayaan: Hak ini dapat meningkatkan pengembangan budaya dari ilmu pengetahuan dan aspek lainnya. Selain itu juga untuk meningkatkan taraf kehidupan bagi masyarakat.
- Keadilan: HAKI memiliki kekuasaan dalam penggunaan karya cipta miliknya dan tidak dapat dimanfaatkan oleh orang lain tanpa izin.
- Sosial: Hak ini merupakan satu kesatuan yang dibuat dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.
Ruang Lingkup HAKI
Perlindungan terhadap hak cipta yang dimiliki oleh perusahaan Anda, terdapat 2 ruang lingkup, yaitu:
1. Ciptaan
Ini merupakan hak terhadap subjek ciptaan seperti buku, fotografi, database dan lainnya.
2. Ekonomi
Hak yang berhubungan dan berdampak pada ekonomi perusahaan seperti hak pinjam masyarakat, hak penyiaran, hak pertunjukan dan lainnya.
Jenis HAKI
HAKI terbagi dalam 2 bagian, yaitu:
1. Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta merupakan hak yang dimiliki secara eksklusif oleh penciptanya. Jika Anda merupakan pencipta dari suatu karya, maka Anda memiliki hak untuk dapat mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya. Hak cipta yang dimaksud adalah di bidang ilmu pengetahuan, kesenian dan kesusastraan.
2. Hak Kekayaan Industri
Ini merupakan hak yang melindungi suatu perusahaan dari plagiarisme. Jenis perlindungannya adalah:
- Paten
Hak khusus ini, Hak Paten, diberikan kepada penemu atas hasil invensi atau berhasil memecahkan masalah tertentu di bidang teknologi.
- Desain Industri
Ini merupakan olahan karya mengenai komposisi warna dan garis dan bentuk yang memberikan kesan pada barang. Desain dapat berbentuk dua atau tiga dimensi dan dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan produk.
Merek merupakan simbol seperti gambar atau nama yang ditujukan agar menjadi pembeda dalam perdagangan sebuah produk.
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah produk jadi atau setengah jadi yang didalamnya dapat banyak elemen pembentuk yang terintegrasi hingga menghasilkan fungsi elektronik.
- Indikasi Geografis
Ini merupakan hak untuk melindungi suatu produk atau jasa yang menunjukkan daerah asal barang atau jasa tersebut.
- Rahasia Dagang
Hak informasi yang berkaitan dengan teknologi atau bisnis. Memiliki nilai ekonomi namun tidak perlu diketahui oleh masyarakat. Kegiatan usaha ini harus dijaga kerahasiaannya oleh pemilik dagang.
Pentingnya HAKI
Tentunya banyak keuntungan yang Anda dapatkan jika mendaftarkan karya ke HAKI. Hal ini menjadi sangat penting karena HAKI berfungsi sebagai:
1. Perlindungan bagi pencipta dan karya ciptaannya
Anda dan karya yang Anda ciptakan akan mendapatkan perlindungan hukum. Selain itu, Anda juga akan memiliki hak untuk memanfaatkan nilai ekonomis dari karya Anda tanpa takut menyalahi hukum.
2. Antisipas Pelanggaran
Dengan mendaftarkan karya Anda ke HAKI, Anda dapat melawan secara hukum orang yang menggunakan karya anda secara ilegal. Penggunaan karya tanpa izin tentunya akan membuat Anda dirugikan. Anda dapat melindungi dan mendapatkan hak atas karya dengan mendaftarkan karya tersebut.
3. Punya Hak Monopoli
Pendaftaran hak kekayaan intelektual hanya diberikan pada pihak pertama yang mendaftar. Jadi Anda perlu untuk mendaftarkan sejak awal agar dapat memiliki hak monopoli untuk melarang pihak lain menggunakan HAKI Anda tanpa izin.
4. Perluasan pasar dan meningkatkan kompetisi
Karya yang sudah didaftarkan oleh seseorang tidak dapat diduplikasi tanpa izin pencipta. Oleh karena itu, hal ini dapat menjadi motivasi masyarakat untuk menciptakan inovasi baru dalam berkarya dan memperluas pasar.
Simbol HAKI
Simbol produk digunakan agar masyarakat lebih mudah untuk mengetahui HAKI suatu produk, di antaranya adalah:
- Service Mark (SM). Untuk menandai suara-suara tertentu.
- Trade Mark (™). Artinya produk atau merek sedang dalam masa pengajuan kepemilikan.
- Copyright (©). Simbol ini menunjukkan kepemilikan hak cipta.
- Registered Mark (R). Simbol ini menandakan produk sudah terdaftar dengan legal.
Syarat Mendaftarkan HAKI
Beberapa dokumen yang Anda butuhkan dalam pendaftaran HAKI adalah:
- Formulir permohonan. Berisi nama, kewarganegaraan, alamat pencipta, dan identitas pemegang hak cipta, tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kalinya.
- Uraian ciptaan yang dibuat tiga rangkap
- Melengkapi dokumen seperti surat permohonan pemindahan hak, surat perjanjian, bukti pengalihan hak, fotokopi surat pencatatan ciptaan, KTP, surat kuasa, akta perusahaan, dan dokumen lainnya.
- Melakukan pembayaran setelah mendapat kode bayar
- Menunggu proses pengecekan dokumen.
- Approval
Prosedur Pendaftaran HAKI
Anda dapat mendaftarkan hak cipta secara online melalui hakcipta.dgip.go.id, selanjutnya Anda dapat mengikuti langkah berikut ini:
- Masuk ke situs e-hakcipta.gdip.go.id
- Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password
- Login menggunakan username
- Unggah dokumen persyaratan
Biaya Pendaftaran
Berapa biaya yang akan dikeluarkan ketika Anda mendaftarkan karya cipta? Indogate menyediakan jasa pendaftaran merek dan hak cipta. Untuk mendaftarkan merek Anda dapat membayar Rp2 juta untuk perorangan dan Rp3,5 juta untuk perusahaan. Untuk pendaftaran hak cipta, Anda dapat membayar Rp3 juta untuk perorangan dan Rp5 juta untuk perusahaan.
Pendaftaran akan diproses dalam 7 -14 hari.
Itulah yang perlu Anda ketahui mengenai HAKI. Segera daftarkan karya cipta Anda!