SIUJK, Syarat Pembuatan dan Cara Mengurusnya

September 22, 2021by Rahazlen

SIUJK sangat dibutuhkan oleh para pengusaha yang bergerak di bidang konstruksi atau Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK). Jika Anda ingin lebih banyak mengetahui tentang surat izin ini, simak penjelasan berikut ini.

 

Apa Itu SIUJK?

SIUJK adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi. Surat ini harus dimiliki oleh pelaku usaha di bidang konstruksi. Dengan memiliki surat ini, perusahaan Anda sudah dianggap layak dan mampu untuk mengerjakan proyek yang sesuai dengan kualifikasi perusahaan. 

Berdasarkan pasal 1 butir 15 UU JK, IUJK atau izin usaha jasa konstruksi adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan jasa konstruksi. 

 

Jenis SIUJK

seven construction workers standing on white field

Adapun jenis dari IUJK adalah:

1. Nasional

Digunakan untuk melakukan usaha atau jasa di bidang konstruksi. Dokumen dikeluarkan oleh pemerintah tingkat kabupaten/kota yang sesuai dengan domisili.

2. PMA

Digunakan untuk para BUJK PMA dalam melakukan jasa konstruksi di Indonesia. Dokumen dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

3. BUJKA

Izin perwakilan yang diberikan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia. Dokumen dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Hukum.

 

Syarat Pembuatan SIUJK

SIUJK

Syarat administrasi yang diperlukan untuk membuat SIUJK adalah:

  1. Fotokopi. Dokumen yang diperlukan adalah KTP, NPWP, PKP, IMB, bukti pembayaran PBB, sertifikat tanah, IPPT, dan Izin SIUJK lama (jika perpanjang).
  2. Formulir permohonan dengan materai
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  4. Rekomendasi dari kepala desa/lurah
  5. Denah lokasi
  6. Pas foto
  7. Dokumen lingkungan
  8. Data fasilitas peralatan yang dimiliki
  9. Sertifikat Badan Usaha (SBU)
  10. Permohonan Nomor Tenaga Teknik (NKTT)

 

Proses Pembuatan

Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui jika ingin mendapatkan SIUJK:

1. SKA/ SKT

Untuk mendapatkan Sertifikat Tenaga Ahli (SKA)/ Sertifikat Tenaga Terampil (SKT) tahapan yang harus dilalui adalah training dan wawancara. proses ini akan memakan waktu selama satu bulan. Setelah lulus, asosiasi akan mendaftarkan Tenaga Ahli di LPJK, setelah itu SPJK mengesahkan SKA/SK.

2. SBU

Setelah memiliki SKA dan terdaftar menjadi anggota asosiasi, Anda baru bisa mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Proses yang dibutuhkan selama satu bulan dan tergantung pada banyaknya SBU yang diproses di LPJK. SBU wajib dimiliki berdasarkan pasal 30 UU Jasa Konstruksi.

3. SIUJK

Setelah mendapatkan SKA dan SBU, barulah dapat mengajukan pembuatan SIUJK. Proses akan berlangsung 4-6 minggu.

 

Dasar Hukum

SIUJK

Regulasi yang mengatur tentang SIUJK adalah:

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.
  2. Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pengganti Undang-undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
  3. UU No.2/2017 Pasal 2 tentang Jasa Konstruksi (UU JK).
  4. PP No.14/2021 tentang Perubahan atas PP No.22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.2/2017 tentang Jasa Konstruksi.
  5. Surat Permohonan dari Ditjen Bina Konstruksi kepada Kepala BKPM tentang Permohonan Penghentian Penerbitan IUJK, serta mengacu kepada PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada bagian Kesembilan Sektor Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat mulai dari pasal 80-104.

 

Kualifikasi BUJK

LPJK membuat kualifikasi perusahaan sesuai dengan Peraturan LPJK No.3/2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi, yaitu:

  1. Kecil: K1, K2, dan K3.
  2. Menengah: M1 dan M2.
  3. Besar: B1 dan B2.

Untuk kualifikasi K1 dan K2, perusahaan harus berbentuk CV. Kualifikasi K3, M1, M2, B1, dan B2, perusahaan harus berbentuk PT. Perusahaan PMA harus masuk kualifikasi B2.

 

Sistem OSS-RBA

person sitting front of laptop

Online Single Submission – Risk Based Approach atau OSS-RBA merupakan sistem yang dapat mempersingkat proses dari pembuatan dokumen SIUJK. Dengan adanya sistem ini IUJK atau SIUJK tidak lagi digunakan. Melalui Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi tanggal 19 April 2021 untuk Kepala BKPM No. BK.04.01-Dk/349, menggantikan kata “Izin Usaha” menjadi “Perizinan Berusaha”.

Namun, untuk sertifikat yang terbit sebelum peraturan baru ini akan tetap berlaku sampai jangka waktu tertentu. 

Setelah adanya sistem OSS-RBA, BUJK membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Dalam hal ini, Sertifikat Standar terdiri dari Sertifikat Badan Usaha Konstruksi (SBU Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi.

 

SBU Konstruksi

SBU konstruksi dapat dimiliki dengan cara BUJK mengajukannya kepada menteri melalui LSBU. Pengajuan dapat dilakukan melalui OSS atau Online Single Submission. setelah mengajukan permohonan, Anda dapat membayar biaya. Akan dilakukan verifikasi dan validasi yang ikut menjadi penentu persetujuan atau penolakan dari SBU Konstruksi yang diajukan.

 

Jika Tidak Memiliki SBU Konstruksi

Bagi BUJK yang tidak memiliki SBU konstruksi, dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis atau pun denda. Berdasarkan Pasal 419 ayat 1 dan 2 PP nomor 5 tahun 2021 adalah bentuk peringatan dan denda:

  1. BUJK nasional sebesar 10% dari semua nilai kontrak
  2. Kantor perwakilan BUJK sebesar 20% dari semua nilai kontrak, dan
  3. BUJK Penanaman Modal Asing sebesar 10% dari semua nilai kontrak

 

Jika Terlambat Memperpanjang SBU Konstruksi

Jika Anda mengalami keterlambatan dalam memperpanjang SBu konstruksi akan dikenakan sanksi sesuai pasal 420 ayat 1 dan 2 PP 5 tahun 2021, yaitu: 

  1. Denda Rp500.000 per hari kerja untuk BUJK nasional kualifikasi kecil
  2. Jika mengalami keterlambatan, denda Rp1.000.000 untuk BUJK nasional kualifikasi besar
  3. Denda Rp5.000.000 per hari kerja untuk BUJKA kualifikasi besar dan/atau bersifat spesialis.

Itulah penjelasan mengenai SIUJK. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan izin perusahaan Anda, Indogate menyediakan jasa pengurusan izin dan pendirian perusahaan dengan para profesional.