SKDP, Surat Keterangan bagi Perusahaan

September 17, 2021by Rahazlen

SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan merupakan hal wajib dimiliki oleh sebuah perusahaan. Simak penjelasan berikut untuk mengetahui lebih banyak mengenai SKDP.

 

Apa Itu SKDP?

SKDP adalah singkatan dari Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Surat ini merupakan identitas dari sebuah perusahaan yang dikeluarkan oleh kelurahan/kepala desa setempat. Isi dari surat keterangan tersebut adalah keterangan domisili dari sebuah perusahaan yang berkaitan dengan hak dan kedudukannya di mata hukum.

SKDP menjadi penting bagi sebuah perusahaan karena perizinan domisili usaha merupakan salah satu syarat apakah izin usaha akan dikeluarkan atau tidak. 

 

Dasar Hukum

Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Undang-undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.

Hal ini juga berkaitan dengan penataan ruang oleh pemerintah berdasarkan Undang-undang No. 27 Tahun 2007. Di DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Gubernur DKI no. 506 Tahun 1989, SKDP diurus dan diperoleh dari kelurahan di DKI Jakarta.

 

Kenapa Harus Memiliki SKDP?

SKDP

Tentunya perusahaan Anda akan merasakan banyak manfaat jika memiliki SKDP, di antaranya adalah:

  1. Mendukung iklim bisnis yang sehat
  2. Memberi jaminan bagi pemilik usaha dan pelanggan
  3. Lebih mudah jika ingin mengembangkan produk
  4. Kemudahan untuk mencapai reputasi yang lebih luas
  5. Mendapat izin produksi, distribusi, pemasaran dan lainnya
  6. Dapat memamerkan reputasi perusahaan

 

Dengan kemudahan tersebut, tentunya perusahaan Anda dapat memiliki nilai plus dalam beroperasi.

Lalu apa saja syarat ketika ingin mengurus SKDP?

 

Syarat

Ketika ingin mengurus SKDP, Anda perlu untuk melengkapi beberapa hal berikut:

  1. KTP direktur utama.
  2. NPWP direktur utama.
  3. NPWP perusahaan
  4. Akta pendirian perusahaan, perubahan dan pengesahannya.
  5. Bukti kepemilikan tanah atau perjanjian sewa gedung.
  6. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  7. IMB bangunan perusahaan.
  8. Surat keterangan domisili gedung dari kelurahan.
  9. Surat izin tempat usaha.
  10. Bukti pajak retribusi daerah.
  11. Surat kuasa jika diwakilkan oleh orang lain dengan materai.

 

Proses Pengurusan

Ketika Anda sudah melengkapi persyaratan yang Ada. Anda dapat mengikuti langkah berikut untuk mengurus SKDP.

  1. Meminta surat pengantar dari RT/RW setempat.
  2. Mengisi formulir permohonan SKDP di kantor kelurahan.
  3. Menyerahkan dokumen persyaratan, surat permohonan dan formulir kepada Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan di tempat domisili.
  4. Penerbitan SKDP akan diproses, maksimal tujuh hari kerja.

 

Apakah Perusahaan Wajib Memilikinya?

Terdapat beberapa perusahaan yang wajib memiliki SKDP. Setiap bentuk usaha yang dikelola dengan tujuan mencari keuntungan atau profit oriented serta berkedudukan hukum di wilayah NKRI wajib memiliki SKDP. Hal ini sebagai bukti bahwa perusahaan tercantum dalam daftar perusahaan legal di bawah Kementerian Perdagangan RI. 

Bentuk perusahaan yang wajib memiliki surat keterangan ini di antaranya adalah:

  1. PT
  2. CV
  3. Koperasi
  4. Firma
  5. Usaha Perorangan

Surat keterangan ini juga berlaku untuk kantor pusat, cabang, anak perusahaan, agen dan perwakilan perusahaan.

 

Hal Penting

person holding pencil near laptop computer

Terdapat beberapa hal penting yang perlu untuk Anda ketahui mengenai surat keterangan domisili perusahaan, yaitu: 

1. Sebagai alamat domisili resmi

Surat ini berfungsi untuk menerangkan kedudukan resmi perusahaan Anda. Jika perusahaan Anda sudah memiliki SKDP berarti perusahaan secara resmi sudah diakui berkedudukannya di domisili yang tercantum dalam dokumen tersebut. Fungsi lain dari surat keterangan ini adalah untuk pengurusan dokumen lain untuk legalitas perusahaan.

2. Masa berlaku dibedakan berdasarkan status kantor

Masa berlaku SKDP dibedakan berdasarkan jenis domisili yang digunakan. Domisili kantor bersama atau kantor tetap berlaku untuk 5 tahun dan virtual office berlaku untuk satu tahun.

3. SKDP PT hanya dikeluarkan jika kedudukan PT di dalam zonasi perusahaan

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2014, SKDP tidak bisa dikeluarkan untuk PT dengan alamat rumah yang tidak berada dalam zonasi perkantoran. Undang-undang Nomor. 30 Tahun 2018 tentang Usaha Mikro dan Kecil hanya memperbolehkan domisili rumah bagi perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang yang dimiliki usaha menengah besar.

4. Surat keterangan Domisili Perusahaan didaftarkan setelah Akta Perusahaan selesai

Akta perusahaan dibutuhkan sebagai salah satu syarat pendaftaran surat keterangan domisili perusahaan. Oleh karena itu Akta Perusahaan harus dimiliki terlebih dahulu sebelum mengurus SKDP.

 

SKDP di Jakarta

Sejak Mei 2019, surat keterangan domisili perusahaan di wilayah Jakarta tidak lagi berlaku. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan agar memudahkan kegiatan berusaha bagi para pengusaha dan investor. 

Berdasarkan Perda DKI Jakarta No.1/2014 mengenai tempat-tempat yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha, menyatakan bahwa walaupun surat keterangan domisili perusahaan telah ditiadakan, setiap kegiatan usaha harus dilakukan sesuai dengan zonasi usaha. Pendirian perusahaan yang melanggar ketentuan peraturan tersebut tidak akan mendapat izin usaha.

 

Virtual Office sebagai Solusi Zonasi Usaha

hallway between glass-panel doors

Virtual office dapat menjadi solusi dalam masalah zonasi usaha. Anda akan memiliki domisili pada lokasi zonasi usaha dengan menggunakan virtual office. Selain itu, dengan menggunakan virtual office, Anda tidak lagi perlu untuk mengurus surat keterangan domisili perusahaan maupun SKDU. Alamat di lokasi yang bergengsi tentunya akan menunjang reputasi dan kesan profesional dari perusahaan. 

Virtual office menyediakan berbagai layanan seperti jasa layanan resepsionis hingga ruang meeting bagi Anda yang menyewanya.

 

Perubahan Setelah SKDP Dihapus

Setelah SKDP dihapus, terdapat beberapa perubahan seperti:

  1. Adanya integrasi antara sistem Kemenkumham dan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) dengan sistem KPP (Kantor Pelayanan Pajak). 
  2. Sistem OSS menerbitkan SIUP dan TDP yang sebelumnya pemerintah provinsi masing-masing yang menerbitkan. Pada tahun 2009, TDP diganti dengan NIB yang berfungsi sebagai API. 

 

Mengurus Izin Domisili Setelah SKDP di Jakarta Dihapus

SKDP

Untuk pengurusan izin domisili perusahaan, Anda dapat melakukannya melalui sistem OSS. SKDP di Jakarta dihapus dan digantikan dengan NIB. Sedangkan di beberapa daerah di luar jakarta, perusahaan wajib untuk memenuhi SKDP melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di kota/kab tempat berdomisili.

Syarat yang harus dipenuhi adalah:

  1. Identitas pemohon/ penanggung jawab
  2. Dokumen perusahaan, seperti SK pengesahan pendirian dan perubahan yang instansi berwenang diterbitkan, NPWP perusahaan, akta pendirian dan perubahan.
  3. Surat pernyataan domisili bermaterai
  4. Bukti kepemilikan tanah, perjanjian sewa menyewa tanah atau bangunan, surat perjanjian pinjam pakai dan surat pernyataan sesuai ketentuan berlaku yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan dari pemilik tanah. 
  5. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  6. Surat kuasa apabila permohonan dilakukan melalui kuasa
  7. Dokumen lainnya

Itulah yang perlu Anda ketahui mengenai SKDP. Jika perusahaan Anda berlokasi di Jakarta, penggunaan virtual office dapat menjadi solusi yang baik.