Joint Venture merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dapat menjadi solusi oleh para pebisnis yang ingin melakukan ekspansi. Tertarik melakukannya? Simak penjelasan berikut mengenai Joint Venture.
Apa itu Joint Venture?
Berdasarkan UU No.25 tahun 2007, Joint Venture adalah bentuk dari penanaman modal asing.
Joint Venture adalah sebuah perusahaan yang didirikan oleh dua atau lebih entitas bisnis dalam menjalankan bisnis dan menyatukan sumber daya dalam periode waktu tertentu. Perusahaan akan berjalan sesuai dengan kesepakatan yang sudah disetujui oleh semua pihak yang terlibat.
Biasanya perusahaan melakukan hal ini untuk melakukan ekspansi ke pasar baru, kekurangan dana, kesulitan menjangkau pasar yang lebih luas, kurangnya pengetahuan teknolog, atau tidak memiliki ide untuk inovasi.
Setelah jangka waktu yang ditentukan selesai atau tujuan yang ingin disepakati sudah tercapai, perusahaan akan kembali beroperasi seperti biasanya.
Tujuan
Dalam membangun sebuah perusahaan, tentunya Anda memerlukan tujuan yang jelas. Terdapat beberapa tujuan dibentuknya Joint Venture, di antaranya adalah:
1. Memberikan Kekuatan Ekonomi
Pendirian perusahaan ini dapat dilakukan dengan tujuan agar perusahaan yang memberikan kekuatan ekonomi pada perusahaan induk dapat memperoleh keuntungan bersama. Tiap entitas akan saling menguatkan dari berbagai sisi sehingga menjadi lebih kuat.
2. Strategi Joint Venture
Tujuan dari perusahaan jenis ini adalah untuk menambah kecakapan, diversifikasi, bersinergi dan transfer teknologi. Oleh karena itu, dengan melakukan penggabungan, Anda perlu untuk mengatur strategi yang baru agar perusahaan lebih berkembang.
3. Persaingan
Tujuan persaingan dari usaha ini adalah untuk mempengaruhi evolusi struktural industri, kecepatan pasar, menambah ketangkasan, pencitraan unit kompetisi yang kuat, dan tanggapan defensif untuk menghapus batas industri.
Dasar Hukum
Regulasi mengenai Joint Venture diatur dalam:
- UU Nomor 1 Tahun 1967 Pasal 23 tentang Penanaman Modal Asing
- PP Nomor 20 Tahun Pemilikan Saham dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal.
- PP nomor 7 Tahun 1993 tentang Pemilik Saham Perusahaan Penanaman Modal Asing.
- SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/ Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15/SK/1994 tentang ketentuan pelaksanaan pemilikan saham dalam perusahaan yang didirikan dalam penanaman modal asing.
Kenapa Melakukan Joint Venture?
Terdapat beberapa alasan yang dapat mendasari terciptanya perusahaan jenis ini, di antaranya adalah:
- Menggabungkan keunggulan dan keahlian dari tiap entitas perusahaan agar bisnis lebih sukses dan dapat meluaskan pasar.
- Menghemat dana perusahaan karena biaya yang dikeluarkan ditanggung bersama.
- Menggabungkan sumber daya untuk membuat entitas yang lebih besar.
Manfaat
Manfaat yang akan Anda dapatkan jika melakukan ini adalah dapat melakukan ekspansi pasar asing. Joint Venture dapat menjadi salah satu metode yang digunakan untuk memperluas jaringan distribusi ke pasar asing yang menjadi target pasar baru. Perusahaan yang tergabung di dalamnya merupakan gabungan perusahaan dalam negeri dan luar negeri.
Selain itu manfaat dari pembentukan Joint Venture adalah untuk pembatasan risiko, rentabilitas, pembiayaan, penghematan tenaga, optimasi know-how, dan pembebasan konkruensi.
Jenis
Di dalam kontrak terbagi menjadi perusahaan domestik dan internasional.
Di bidang bisnis, terdapat beberapa industri yang pendiriannya wajib menggunakan perusahaan jenis ini, yaitu:
- Produksi, Transmisi
- Distribusi tenaga listrik
- Telekomunikasi
- Air minum
- Kereta api umum
- Media massa
- Pembangkit tenaga atom
- pelabuhan, pelayanan, penerbangan
Perusahaan tersebut wajib menggunakan perusahaan jenis ini karena dilakukan oleh penanam modal asing terhadap perusahaan dalam negeri.
Bisnis yang Dilarang
Selain itu, terdapat bisnis yang dilarang untuk melakukan Joint Venture, seperti:
- Mesin perang
- Alat peledak
- Peralatan perang
- Produksi senjata
Poin Penting Joint Venture
Dalam membangun sebuah perusahaan, Anda perlu memperhatikan beberapa hal. Poin penting yang harus Anda perhatikan ketika akan memulai perusahaan jenis ini adalah:
1. Struktur Usaha
struktur usaha harus disepakati bersama karena akan mempengaruhi aspek bisnis dalam entitas bisnis yang baru. Perusahaan yang melakukan kerjasama dapat mengontrol dalam salah satu aspek; operasi, aktiva atau entitas bisnis.
2. Kesepakatan
Pihak yang bekerjasama harus memiliki kesepakatan yang disetujui dalam bentuk tertulis dengan rincian rasio pembagian laba dan rugi, hak, kewajiban dan regulasi lainnya.
3. Durasi Tertentu
Durasi disepakati untuk menentukan kapan perjanjian akan berakhir. Ada 2 cara yang dilakukan untuk menentukan durasi, yaitu setelah tujuan yang dibuat tercapai, atau menentukan durasi perjanjian sejak awal. Jika tujuan sudah terpenuhi, pihak yang bekerjasama dapat mengakhirinya, kecuali jika ada kesepakatan yang menyatakan keduanya tetap bekerjasama.
4. Pembagian Keuntungan
Perusahaan yang terlibat harus membuat perjanjian tentang pembagian rasio keuntungan. Jika tidak, maka keuntungan akan dibagi rata.
5. Tujuan Khusus Joint Venture
Perusahaan yang bekerjasama wajib menyatakan tujuan masing-masing sebelum kerjasama dimulai. Hal ini agar tidak terjadi bentrokan atau kesalahan dalam pengembangan perusahaan kedepannya. Pastikan perusahaan yang melakukan kerjasama memiliki tujuan yang sama.
Contoh Perusahaan
Beberapa contoh dari perusahaan ini adalah:
1. PT Sari Husada
Sari Husada merupakan kolaborasi antara PT Kimia Farma dan PT Tigakarsa Perkasa
2. Sony Ericsson
Perusahaan ini merupakan kolaborasi dari Sony dan Ericsson.
3. PT Nestle Indofood Citarasa Indonesia
Perusahaan ini merupakan kolaborasi antara Nestle dan Indofood.
4. Hulu
Perusahaan ini merupakan realisasi entitas bisnis dari NBC Universal Television Group, 21st Century Fox, dan The Walt Disney Company.
Apa Perbedaan Joint Venture dengan Kemitraan?
Banyak orang yang mungkin mengira bahwa perusahaan joint venture dan kemitraan adalah hal yang sama. Padahal dua perjanjian itu tidaklah sama. Perbedaan joint venture dan kemitraan adalah:
- Kemitraan adalah entitas bisnis tunggal yang dibentuk oleh dua entitas atau lebih.
- Joint venture adalah penggabungan entitas (perusahaan dapat berbeda badan hukum) menjadi entitas baru.
Selain itu, terdapat regulasi pajak penghasilan yang berbeda. Pajak penghasilan partnership dibayar langsung oleh pemilik secara individu. Hal ini berbeda dengan joint venture.
Itulah hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai hal ini. Bila Anda memiliki kesulitan dalam melakukan bisnis, seperti pendirian PT, kami siap membantu.