NPWP diberikan kepada setiap warga negara yang telah memiliki penghasilan untuk melakukan transaksi perpajakan. Simak penjelasan berikut untuk mengetahui lebih banyak mengenai NPWP.
Apa itu NPWP?
Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terdiri dari 15 digit angka kode unik sehingga perpajakan wajib pajak tidak tertukar antara satu dengan yang lain. Nomor Pokok Wajib Pajak ini akan diberikan kepada seorang wajib pajak yang sudah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif seperti yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Manfaat NPWP
Apa saja manfaat yang akan Anda dapatkan jika sudah memiliki NPWP?
1. Urusan Perpajakan
NPWP dapat digunakan dalam setiap urusan perpajakan dan mengurus proses restitusi saat Anda mengalami lebih bayar pajak. Dengan NPWP, Anda juga akan mendapatkan perbedaan tarif pajak yang dibebankan sehingga lebih ringan.
2. Di luar urusan perpajakan
NPWP dapat digunakan sebagai syarat dokumen dalam pengajuan kredit. Nomor ini juga akan diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Fungsi NPWP
Terdapat beberapa fungsi dari NPWP yang akan memudahkan Anda dalam melakukan kegiatan. Oleh karena itu, Anda perlu memiliki nomor pokok ini. Fungsi NPWP adalah:
1. Menghindari Denda
Nomor Pokok Wajib Pajak dapat menghindari Anda dari denda pajak. Dengan memiliki nomor ini, Anda akan rutin membayar pajak sehingga tidak terlambat. Keterlambatan dalam melakukan pembayaran pajak dapat dikenakan sanksi.
2. Syarat Pembuatan Surat Izin Usaha
NPWP juga berguna dalam membantu pelaku usaha membuat SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Proses legalitas dari sebuah bisnis juga penting agar kegiatan usaha tidak terhambat. Oleh karena itu, Anda membutuhkan nomor pokok wajib ini.
3. Membuat Rekening Bank
Ketika Anda ingin membuat rekening bank, maka perlu menggunakan nomor pokok wajib pajak. Hal ini adalah bentuk kepatuhan Anda terhadap regulasi yang diberlakukan oleh Bank Indonesia.
4. Mudah Mengajukan Kredit
Fungsi NPWP lainnya adalah sebagai salah satu syarat pengajuan kredit pada bank atau lembaga keuangan. Pihak bank dapat melihat rekam jejak nasabah dalam membayar kewajiban pajak.
Syarat Mendapatkan NPWP
Untuk mendapatkan NPWP, Anda harus memenuhi beberapa syarat administratif untuk kelengkapan permohonan pendaftaran sebagai berikut.
Wajib Pajak Orang Pribadi
Syarat untuk wajib pajak orang pribadi adalah sebagai berikut.
1. Wajib Pajak yang tidak menjalankan usaha atau pekerja bebas
- Fotokopi KTP bagi WNI, atau
- Bagi WNA, fotokopi paspor, fotokopi KITAS/ KITAP
2. Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerja bebas
- Fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi paspor, KITAS/ KITAP bagi WNA
- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang/ surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerja bebas; atau
- Fotokopi E-KTP bagi WNI dan surat pernyataan di atas materai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
3. Jika Wajib Pajak adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
- Fotokopi kartu NPWP suami;
- FC Kartu Keluarga;
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami.
Wajib Pajak Badan
Syarat yang diperlukan bagi wajib pajak badan adalah sebagai berikut.
1. Wajib Pajak badan berorientasi pada profit:
- Fotokopi Akta Pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan (bagi dalam negeri) atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
- FC Kartu NPWP wajib pajak salah satu pengurus (untuk WNI) atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi WNA.
- Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha, atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
2. Wajib Pajak non profit
- Fotokopi e-KTP salah satu pengurus,
- Surat keterangan domisili dari RT/RW
3. Wajib Pajak yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan, termasuk bentuk kerja operasi (Joint Operation):
- Fotokopi perjanjian kerja sama/ Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
- FC kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;
- Fotokopi kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus/fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi WNA; dan
- FC dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi atau surat keterangan tempat kegiatan usaha
Wajib Pajak Bendahara
Syarat Wajib Pajak untuk bendahara adalah sebagai berikut.
1. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak
- Fotokopi surat penunjukan sebagai bendahara; dan
- Fotokopi KTP
2. Wajib pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
- Fotokopi kartu NPWP pusat;
- Surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha atau surat keterangan tempat kegiatan usaha; atau
- Lembar tagihan listrik atau surat pernyataan di atas materai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
Tata Cara Pendaftaran
Terdapat dua cara yang dapat Anda pilih dalam mendaftar, yaitu:
1. Aplikasi e-Registration untuk mendaftar NPWP
Anda dapat mengunduh aplikasi e-Registration dan mengisi formulir yang ada. Setelah itu, Anda dapat mengirim dokumen yang disyaratkan ke KPP wilayah kerja. Dokumen dapat dikirim dalam dengan cara mengunggah pada aplikasi atau mengirim dengan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
Dokumen paling lambat diterima dalam 14 hari, jika tidak maka permohonan dianggap tidak diajukan. Setelah dokumen diterima, KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar akan diterbitkan oleh KPP paling lambat satu hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. Kartu dan surat Keterangan terdaftar akan disampaikan melalui pos tercatat.
2. Secara langsung
Anda dapat menyampaikan permohonan tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan. Permohonan disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Penyampaian permohonan dapat dilakukan secara langsung atau menggunakan jasa ekspedisi atau pos. Setelah persyaratan diterima, KPP atau Kp2Kp akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat. Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar akan diterbitkan satu hari setelahnya. NPWP dan SKT akan dikirim melalui pos tercatat.
Bagaimana Cara Mengurus NPWP yang Hilang?
Jika Nomor Pokok Wajib Pajak Anda hilang, Anda perlu untuk mengetahui nomor tersebut sebelumnya. Jika Anda tidak bisa mengingatnya, Anda dapat mengikuti langkah berikut ini:
- Masuk ke web resmi ereg.pajak.go.id atau aplikasi DJP
- Masuk pada akun yang telah dibuat ketika mengajukan permohonan
- Pilih halaman utama
- Biasanya nomor NPWP dan identitas akan muncul secara otomatis
Cara mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak yang hilang adalah dengan mengikuti langkah berikut ini:
- Login pada akun DJP di situs ereg.pajak.go.id
- Pilih halaman utama
- Pilih menu informasi, kemudian muncul NPWP elektronik dan identitas WP
- Klik menu kirim email agar DPJ dapat mengirim e-NPWP melalui email.
- Cetak E-NPWP secara fisik
Itulah beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai NPWP dan tata cara pendaftarannya. Segera daftarkan diri Anda jika sudah memiliki syarat di atas. Anda juga dapat menggunakan jasa pembuatan NPWP dari Indogate untuk mempermudah urusan Anda.