PKP dan Non PKP merupakan istilah perpajakan yang patut untuk diketahui oleh para pengusaha. Terdapat perbedaan antara Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non PKP. Untuk mengetahuinya, Anda dapat menyimak ulasan berikut ini.
Apa itu PKP dan Non PKP?
PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha, baik pribadi maupun badan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN tahun 1984 serta perubahannya.
Pengusaha NonPKP adalah pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP sehingga hak & kewajiban yang ditanggung PKP tidak dapat dilakukan oleh non PKP.
Dasar Hukum
Regulasi yang mengatur mengenai pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah:
- SE-60/PJ/2013 tentang petunjuk pelaksanaan PER-20/PJ/2013 stdd PER-38/PJ/2013
- PER-08/PJ/2012 tentang tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib pajak pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP WP Besar, KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus dan KPP Madya
- PER-20/PJ/2013 tentang tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP, Pelaporan usaha dan pengukuhan PKP, penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP, serta perubahan data dan pemindahan WP.
Syarat dan Ketentuan Menjadi PKP
Jika Anda merupakan pengusaha non PKP dan ingin dikukuhkan menjadi PKP, maka Anda harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Induk Wajib Pajak) dan NPPKP (Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak).
Syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut.
- Pribadi atau badan usaha harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPPKP jika omzet dalam satu tahun lebih dari Rp4,8 milyar.
- Berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.03/2013 ditetapkan bahwa perusahaan yang omzetnya tidak mencapai Rp4,8 milyar, tidak diwajibkan sebagai PKP. Pengusaha dengan omzet tersebut diklasifikasikan sebagai pengusaha kecil dan non PKP.
- Bagi PKP yang omzetnya di bawah Rp4,8 milyar setahun dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.
Kenapa harus menjadi PKP? Pengusaha yang memiliki omzet di atas Rp4,8 milyar namun belum dikukuhkan sebagai PKP tidak dapat memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak.
Perbedaan PKP dan Non PKP
Perbedaan antara PKP dan non PKP terletak pada hak serta kewajibannya. Apa saja hak dan kewajiban PKP?
Hak PKP
Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP akan mendapatkan hak-hak sebagai berikut.
- Dapat melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan BKP/JKP
- Bisa melakukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN yang PKP bayarkan.
Keuntungan PKP
Keuntungan lainnya yang diperoleh oleh PKP adalah:
- Pengusaha dapat melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah.
- Perusahaan akan memiliki sistem yang baik dan legal di mata hukum.
- Dianggap sebagai perusahaan yang taat dan tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
- Status PKP dapat mempengaruhi dalam menjalin kerjasama dengan perusahaan lain yang tergolong besar.
- Pola produksi dan investasi dapat lebih baik. Hal ini karena beban produksi dan investasi BKP/JKP dibebankan ke konsumen akhir.
Kewajiban PKP
Jika Anda sudah dikukuhkan sebagai PKP, kewajiban yang harus Anda jalankan adalah:
- Pengusaha wajib untuk memungut PPN/PPnBM terutang.
- Perusahaan juga diwajibkan menyetor PPN/PPnBM terutang yang kurang bayar.
- PKP wajib melaporkan/menyampaikan SPT Masa PPN/PPnBM yang terutang.
Kewajiban Pajak Perusahaan Non PKP
Perusahaan non PKP tidak memiliki kewajiban pajak yang sama dengan perusahaan PKP. Perusahaan tidak perlu untuk memungut PPN dan melaporkan SPT masa PPN. Sebagai gantinya, perusahaan non PKP wajib berpartisipasi dalam perpajakan dengan menggunakan skema pajak penghasilan (PPh) Final yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.
PPh Final diterapkan dengan sistem pembayaran utuh dan langsung dibayar saat penghasilan diterima. Tarif PPh Final terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha dengan Penghasilan Bruto dan Kriteria Tertentu adalah sebesar 0,5%.
Itulah perbedaan antara perusahaan PKP dan Non PKP serta hak & kewajibannya. Apakah perusahaan Anda termasuk yang harus dikukuhkan sebagai PKP?