NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan hal yang wajib untuk dimiliki oleh para pemilik usaha. Apa itu NIB? Bagaimana cara mendapatkannya? Anda dapat menyimak penjelasan berikut.
Apa Itu NIB?
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah sebuah identitas pelaku usaha yang harus dimiliki dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai dengan bidang usahanya. NIB terdiri dari tiga belas digit angka yang terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik di dalamnya.
Nomor Induk Berusaha ini wajib untuk dimiliki pengusaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission).
Manfaat NIB
Perusahaan Anda akan mendapatkan banyak manfaat dengan memiliki NIB. Apa saja manfaat memiliki NIB bagi perusahaan? Manfaat NIB adalah:
1. Kemudahan Legalitas
Nomor Induk Berusaha dapat digunakan sebagai dokumen untuk berbagai kemudahan legalitas perusahaan Anda. Identitas dari nomor ini dapat digunakan untuk mendapat izin usaha dan izin komersial atau operasional. Selain itu, NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.
2. Syarat untuk Mendapat Dokumen Lainnya
NIB dapat dijadikan sebagai persyaratan untuk dokumen lainnya, di antaranya adalah:
- NPWP Badan atau perorangan
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara otomatis.
- Notifikasi kelayakan mendapatkan fasilitas fiskal
- Surat Pengesahan RPTKA
- Surat izin seperti SIUP
3. Kemudahan Proses dan Hemat Waktu
Dengan melakukan pengurusan NIB untuk perusahaan, Anda tentunya dapat lebih mudah untuk mengurus dokumen lainnya. Hal ini juga akan mempersingkat waktu dalam proses pengurusan dokumen. Oleh karena itu, Anda perlu mengurus NIB agar lebih mudah dalam proses dan hemat waktu dalam mendapatkan dokumen lainnya.
Fungsi NIB
Nomor ini juga berlaku sebagai:
- Angka Pengenal Impor (API) bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan impor
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan
- Akses Kepabeanan untuk pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor.
Syarat Mendapatkan NIB
Pelaku usaha dapat menyiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu sebelum membuat akun OSS. Dokumen yang harus disiapkan adalah:
1. NIK
NIK atau Nomor Induk Kependudukan dapat diinput dalam proses pembuatan user-ID di OSS. Jika Anda memiliki usaha dalam bentuk badan usaha, maka NIK yang dibutuhkan adalah NIK dari penanggung jawab badan usaha.
2. Menyelesaikan Proses Pengesahan Badan Usaha
Bagi para pelaku usaha yang memiliki badan usaha dalam bentuk PT, badan usaha dengan pendirian CV, koperasi, yayasan, persekutuan perdata dan firma menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online.
3. Menyiapkan Dasar Hukum Pembentukan Badan Usaha
Untuk para pelaku usaha yang memiliki bentuk usaha berupa perumda, perum, badan hukum lain yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
Dokumen lain yang perlu untuk disiapkan untuk pendaftaran NIB adalah;
- Surat Pengesahan rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
- NPWP Badan atau perorangan
- Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau Izin usaha
- Bukti pendaftaran kepesertaan BPJS ketenagakerjaan serta BPJS kesehatan
Dasar Hukum NIB
Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dalam pembuatan perizinan usaha. Kebijakan ini melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, yaitu pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara resmi berlaku sejak bulan Mei 2018.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 Ayat 1 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik menyebutkan bahwa NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin komersial atau operasional dan izin usaha.
Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha
Dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha, Anda perlu untuk mengikuti prosedur yang ada. Bagaimana cara mendapatkan Nomor Induk Berusaha? Anda dapat mengikuti langkah berikut ini:
1. Membuat Akun OSS
Anda dapat mengunjungi website https://www.oss.go.id/oss/ dan klik tombol “daftar” di bagian kanan atas. Kemudian anda dapat mengisi formulir yang tersedia. Setelah selesai mengisi dan mendaftar, buka email registrasi dari OSS dan klik tombol aktivasi. Dengan begitu akun Anda di OSS sudah aktif.
- Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/ atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya.
- Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memiliki izin berusaha baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin yang sudah ada, mengembangkan usaha, dan mengubah atau memperbarui data perusahaan.
2. Mengisi data di akun OSS
Pada email verifikasi dari OSS, Anda akan mendapatkan password akun, salin kata sandi tersebut untuk login di laman https://www.oss.go.id/oss/. Setelah itu, Anda dapat klik ‘Perizinan Mikro’ pada menu dan klik ‘Lanjutkan’ dan klik tombol ‘Pengajuan Baru’. Anda dapat mengisi dan melengkapi data yang ada. Setelah diisi, klik tombol ‘Simpan Data Usaha’.
3. Unduh NIB
Anda dapat klik data usaha yang sudah dilengkapi, kemudian klik tombol ‘Simpan dan lanjutkan’. Selanjutnya, klik data usaha dan klik tombol ‘Proses NIB’ dan proses dilanjutkan dengan klik tombol ‘lanjutkan’ dan tombol ‘NIB’ untuk menerbitkannya. Anda dapat mengunduhnya langsung dan disimpan.
Cara Mengecek NIB
Terdapat dua cara untuk mengecek nomor induk ini yang dapat dilakukan secara online. Pelaku usaha yang sudah mendaftarkan nomor induk berusaha, dapat mengeceknya dengan cara:
1. NSWI (National Single Window for Investment)
Anda dapat melakukan pengecekan dengan cara:
- Mengunjungi laman NSWI
- Kemudian, klik ‘Tracking’
- Masukkan nomor permohonan izin usaha
- Klik ‘Cari’
2. INSW (Indonesia National Single Window)
Anda dapat melakukan pengecekan dengan cara:
- Kunjungi laman INSW
- Masukkan NPWP dan Nomor induk berusaha perusahaan
Masa Berlaku
Masa berlaku dari nomor induk ini adalah seumur hidup. Nomor ini berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya tersebut. Jadi, tidak ada batas waktu dan melakukan perpanjangan.
Itulah cara yang dapat Anda lakukan untuk mendapatkan NIB. Bagi Anda yang memiliki usaha perorangan atau badan usaha, segeralah mendaftar untuk mendapatkannya.