Syarat Bikin CV Tahun 2021

January 20, 2021by info

syarat-bikin-cv-syarat-buat-cv-indogate-jasa-layanan-pendirian-cv

 

Bagaimana syarat bikin CV? Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah memahami syarat dan prosedur pendirian CV. Meskipun saat ini PT lebih diminati oleh para pebisnis, masing-masing memiliki kelebihan. Bagi Anda yang ingin mendirikan CV, berikut ini syarat pendirian CV yang Anda pahami!

 

Definisi CV

CV berasal dari bahasa Belanda yaitu Commanditer Vennootschap. Dalam bahasa Indonesia artinya Perseroan Komanditer atau Persekutuan Perdata. 

Pengertian CV adalah suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang bertanggung jawab secara bersama-sama dengan menyerahkan dana atau asetnya untuk dikelola secara bersama-sama oleh perusahaan yang bertujuan untuk mencapai keuntungan.

Konsep awal pendirian CV adalah persekutuan atas dasar perjanjian sesuai dengan KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Dalam Pasal 19-21 KUHD menyisipkan pengaturan CV di tengah Pasal Firma. Hal ini karena pada dasarnya CV adalah bentuk Firma yang lebih khusus.

SYARAT BIKIN CV

Syarat Pembuatan CV

Berikut ini syarat bikin CV atai syarat buat CV yang harus Anda penuhi, di antaranya adalah:

  1. Nama CV;
  2. Minimal oleh 2 (dua) orang pendiri;
  3. Pendirian dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia;
  4. Didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU);
  5. Terkait permodalan CV setiap sekutu  harus  menyetorkan modal (inbreng) kedalam perusahaan, yang mana tidak ada nilai minimum dalam penyetorannya.

 

Dokumen Syarat Pembuatan CV

Untuk dokumen buat CV terbilang mudah, berikut ini dokumen yang Anda butuhkan!

  1. Fotokopi KTP sekutu aktif & sekutu pasif (min 2 orang);
  2. Fotokopi NPWP pribadi penanggung jawab perusahaan;
  3. Jika dikuasakan, maka membutuhkan Surat Kuasa dan Notulen bermaterai beserta KOP perusahaan;
  4. Keterangan/pernyataan domisili bermaterai;
  5. Surat pernyataan KBLI bermaterai;
  6. Nomor Telepon & Email Perusahaan

 

Tahapan Pembuatan CV

Ada beberapa tahapan yang harus Anda lalui untuk mendirikan CV. Agar tidak ada langkah yang terlewat, sebaiknya Anda membuat check list prosedurnya.

 

  • Penentuan Nama CV

Yang harus Anda lakukan sebelum menentukan nama CV adalah cek nama CV. Pengecekan bisa melalui Notaris. Untuk nama CV boleh menggunakan dua suku kata dan tidak harus berbahasa Indonesia. Berbeda dengan nama PT, yang mana ada sejumlah ketentuan khusus yang ketat yang harus Anda penuhi. 

 

  • Pembuatan Akta CV

Untuk pembuatan draft akta perusahaan, dapat melalui Notaris. Draft tersebut berisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Setelah draft selesai sesuai dengan keinginan pendiri CV, selanjutnya draft tersebut menjadi minuta Akta CV.  Kemudian, pendiri CV / penerima kuasa menandatangani akta tersebut di hadapan notaris. 

Selanjutnya, notaris akan membuat salinan Akta Pendirian CV dan mendaftarkannya ke Kemenkumham untuk mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.

 

  • Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) CV

Proses selanjutnya adalah melakukan pendaftaran NPWP. Kemudian, NPWP dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Pajak akan diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lengkap dengan dokumen yang menjadi persyaratan pengambilan.

 

  • Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) CV

Untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional yang dikeluarkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS), maka dibutuhkan NIB (Nomor Induk Berusaha) CV. Selain itu, NIB juga dapat berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), akses Kepabeanan dan Angka Pengenal Impor (API).

 

  • Izin Usaha 

Izin Usaha merupakan suatu bentuk persetujuan atau izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha. Bagi setiap pengusaha atau badan usaha, Izin Usaha sangatlah Anda butuhkan. Setelah Nomor Induk Berusaha (NIB) dikeluarkan, maka Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bisa diterbitkan. 

 

Itulah syarat bikin CV yang harus dipenuhi oleh para pebisnis yang ingin mendirikan CV. 

Semua proses ini akan mudah dan cepat, bila melalui Jasa Pendirian CV dari Indogate. Anda juga menghemat waktu karena proses pendirian CV selesai dalam 7 hari kerja. 

 

Image by rawpixel(dot)com