Apa Itu Undang-Undang (UU) Cipta Kerja?
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 5 Oktober 2020, telah mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Omnibus Law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut ketentuan dalam undang-undang atau mengatur ulang beberapa ketentuan undang-undang ke dalam satu payung hukum. RUU Cipta Kerja merupakan bagian dari Omnibus Law.
Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja terdapat 11 klaster yang menggabungkan kurang lebih 79 undang-undang. Ketentuan tersebut terkait aturan tentang penyederhanaan perizinan, ketenagakerjaan, persyaratan investasi, bahkan sampai administrasi pemerintahan.
Sebelas (11) klaster pembahasan dalam UU Cipta Kerja, di antaranya penyederhanaan perizinan usaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMK dan lain sebagainya.
Pengertian PT
Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UUPT sebagaimana telah diubah dalam UU Hak Cipta Karya, pengertian PT didefinisikan sebagai berikut:
“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.”
Selain itu, Perseroan Terbatas (PT) memiliki hak setara dengan manusia yang bertindak sebagai subjek hukum karena statusnya sebagai badan usaha yang berbadan hukum. Alhasil, PT menjadi lebih mandiri dari segi HKI (Hak Kekayaan Intelektual), pembiayaan pelaksanaan waralaba dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Syarat Pendirian PT
Bagi Anda yang ingin mendirikan PT, berikut ini syarat pendirian PT berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia;
- Struktur pengurus minimal terdiri dari 1 Direktur dan 1 Komisaris;
- Untuk PT Lokal (PMDN) nama PT terdiri atas 3 suku kata dan tidak boleh mengandung kata asing;
- Susunan pemegang saham wajib mengambil bagian saham;
- PT memperoleh status hukum setelah terdaftar pada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan memperoleh bukti pendaftaran;
- Suami-istri yang mendirikan PT secara bersama-sama namun belum memiliki Perjanjian Nikah harus memasukkan satu orang sebagai pihak pemegang saham;
- PT wajib memiliki modal dasar yang besarnya sebagaimana kesepakatan pendiri, untuk PT PMA modal dasarnya minimal sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah);
- Setoran modal minimal 25% dari modal dasar Perusahaan.
Kelengkapan Dokumen Pendirian PT
Selanjutnya, dokumen yang harus Anda lengkapi dalam pendirian PT adalah sebagaimana berikut:
- Fotokopi KTP pemegang saham & pengurus perusahaan untuk PT PMDN atau Passport/Kitas pemegang saham & pengurus perusahaan untuk PT PMA;
- Fotokopi NPWP pribadi pengurus perusahaan;
- Surat kuasa *bila dikuasakan;
- Pernyataan domisili bermaterai;
- Surat pernyataan setor modal bermaterai;
- Surat pernyataan KBLI bermaterai.
Tahapan Pendirian PT
Setelah mengetahui persyaratan dan kelengkapan dokumen yang Anda butuhkan dalam mendirikan PT, langkah selanjutnya adalah mengikuti tahapan atau prosedur pendirian PT. Berikut ini prosedur Pendirian PT:
- Pengecekan Nama, silakan cek nama PT;
- Rancangan Akta Akta;
- Pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham);
- Pengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
- Kelola Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Ajukan Izin Usaha.
Demikianlah syarat dan pendirian PT setelah pengesahan UU Cipta Kerja. Bila Anda membutuhkan Jasa Pendirian PT, Indogate bersama tim profesional siap membantu.
Image by rawpixel(dot)com