Ketentuan-Ketentuan yang Harus Diperhatikan dalam Memilih Nama PT

March 19, 2019by info

 Ketentuan-Ketentuan-yang-Harus-Diperhatikan-dalam-Memilih-Nama-PT-Cek-nama-PT-Indogate

Dalam memilih nama PT, terdapat beberapa ketentuan yang harus Anda perhatikan. Hal ini karena nama sebuah perusahaan menjadi identitas atau pembeda dari yang lain. Nama sebuah PT juga menjadi gambaran atau representasi sifat, cita-cita dan harapan untuk perusahaan tersebut kedepannya.

Selain itu, nama PT juga berperan untuk membangun popularitas brand produk atau jasa yang PT tersebut tawarkan. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin mendirikan PT, sebaiknya cek nama PT terlebih dahulu. 

Berikut ini ketentuan yang harus Anda perhatikan dalam memilih nama PT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:

 

Nama PT tidak boleh sama dengan nama PT yang terlebih dahulu telah berdiri

Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian nama Perseroan Terbatas (PP nama PT). 

Dalam peraturan tersebut (Pasal 5 ayat (1) huruf b PP No.43/2011) yang menyatakan bahwa nama perseroan yang Anda ajukan harus memenuhi persyaratan, di antaranya:

belum pernah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain.”

 

Nama perusahaan harus terdiri dari minimal 3 suku kata berbahasa Indonesia 

Ketentuan PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) wajib menggunakan bahasa Indonesia bertujuan untuk membedakan dengan PT Penanaman Modal Asing (PMA). Hal ini tertera dalam Pasal 11 PP No.43/2011 bahwa:

“Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam bahasa Indonesia.”

Selain itu, nama PT harus terdiri dari minimal 3 suku kata.

 

Nama PT tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan

Nama PT sangat penting bagi kelangsungan perusahaan. Untuk itu, tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan. Oleh sebab itu, sebagai pengusaha yang baik pastinya memilih nama PT yang baik.

Aturan ini terdapat Pasal 5 ayat (1) huruf c PP No.43/2011 yang menyatakan nama perseroan yang Anda ajukan harus memenuhi persyaratan, di antaranya:

“tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.”

 

Nama PT tidak bisa sama atau mirip dengan lembaga negara atau lembaga internasional

Ketentuan ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan nama lembaga pemerintah atau internasional tanpa izin oleh kepentingan perseorangan atau kelompok tertentu. 

Hal ini ada dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d PP No.43/2011 bahwa nama perseroan yang Anda ajukan harus memenuhi persyaratan, di antaranya:

“tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan”.

 

Nama PT tidak memiliki arti sebagai Perseroan Badan Hukum atau Persekutuan Perdata

Peraturan ini bertujuan untuk menghindari adanya kebingungan atas nama PT dan bentuk badan usaha. Contoh nama PT yang tidak sesuai adalah PT Perseroan Terbatas, PT Persekutuan Komanditer, PT Firma dan sebagainya.

Hal ini ada dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f PP No.43/2011 bahwa nama perseroan yang Anda ajukan harus memenuhi persyaratan, di antaranya:

“tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata”.

 

Nama PT sesuai dengan kegiatan usaha

Selain itu, nama PT harus sesuai dengan kegiatan usaha agar tidak menimbulkan kebingungan di mata konsumen atau rekan bisnis yang ingin melakukan kerja sama. Contoh nama PT yang tidak sesuai adalah PT Haris Lesmana Medika, yang mana perusahaan bergerak di bidang makanan bukan kesehatan.

Ketentuan ini ada dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h PP No.43/2011 bahwa nama perseroan yang Anda ajukan harus memenuhi persyaratan, di antaranya:

“sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.”

 

Nama PT hanya boleh menggunakan huruf latin

Ketentuan ini ada dalam  Pasal 5 ayat (1) huruf a  PP No.43/2011 bahwa nama perseroan yang Anda ajukan harus memenuhi persyaratan, di antaranya:

“ditulis dengan huruf latin.”

 

Nama PT tidak terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata

Ketentuan ini ada dalam  Pasal 5 ayat (1) huruf e  PP No.43/2011 bahwa nama perseroan yang Anda ajukan harus memenuhi persyaratan, di antaranya:

“tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.”

Contoh nama yang tidak sesuai dengan pasal tersebut adalah PT 4l4y atau PT 511241nd@.

 

Itulah beberapa ketentuan dalam memilih nama PT. Bagi Anda yang ingin mendirikan perusahaan, Indogate bersama tim profesional siap membantu.

 

image by rawpixel(dot)com